Jumat 29 Nov 2013 16:12 WIB

KPK Kembali Sita Tiga Mobil Terkait Kasus Akil

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Dewi Mardiani
Johan Budi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penyitaan terkait kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Penyitaan dilakukan sejak Kamis (28/11) hingga Jumat (29/11).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik sudah menyita 18 mobil dari berbagai tempat. Penyidik mengamankan belasan mobil itu di kantor KPK, Jakarta. Pada Jumat siang, penyidik kembali membawa tiga mobil. "Menyusul tiga mobil," ujar Johan, melalui pesannya, Jumat (29/11).

Johan mengatakan, penyitaan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pemilukada di MK dan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Akil. Menurut Johan, mobil-mobil itu diduga berkaitan dengan salah satu saksi dalam kasus Akil. "Diduga di antaranya dalam penguasaan dan milik Muchtar Effendi," kata dia.

Pada Selasa hingga Rabu lalu, penyidik KPK sempat melakukan penggeledahan salah satu kantor di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Kantor itu diduga milik Muchtar. Terkait kasus ini, Muchtar juga pernah menjalani pemeriksaan di KPK. Muchtar diduga sebagai perantara Akil untuk berhubungan dengan pihak yang berperkara di MK.

Pengacara Calon Bupati Banyuasin Hazuar Bidui, Alamsyah Hanafiah, yang mengungkap sosok Muchtar. Diduga Muchtar menjadi perantara Akil di kawasan Sumatera. Ia juga disebut telah menerima uang Rp 2 miliar dari Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian. Namun Muchtar telah membantah hal itu. Ia mengaku hanya pegawai swasta dan tidak terkait dengan MK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement