Kamis 05 Dec 2013 17:02 WIB

JPY Desak Penuntasan Proses Hukum Sitok Srengenge

Rep: Andi Nur Aminah/ Red: Hazliansyah
 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kekerasan seksual yang dilakukan penyair Sitok Srengenge terhadap mahasiswi berinisial RW terus mengundang reaksi. Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY), adalah salah satu lembaga yang beraksi keras dan meminta proses hukum kasus ini dituntaskan.

Lembaga yang beranggotakan lembaga dan individu ini, memandang kasus kekerasan seksual yang dilakukan Sitok, telah menjadi alarm pengingat bagi survivor kekerasan seksual.

"Di luar sana, ada banyak kasus selama ini yang belum terungkap," ujar koordinator JPY, Naila NK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/12).

Menurutnya, pemikiran bahwa pelaku kekerasan seksual adalah manusia biasa yang tak luput dari kekhilafan dan sebaiknya dimaafkan merupakan pemikiran yang menyesatkan. Naila mengatakan, pemikiran tersebut berdampak pada kasus yang akhirnya tidak diproses secara hukum.

"Ini artinya membiarkan pelaku melakukan kekerasan seksual lagi dikemudian hari karena tidak ada efek jera," ujarnya.

 

JPY mendorong keluarga Sitok untuk mendukung penegakan hukum yang sedang diupayakan oleh korban RW dan pendamping hukumnya sebagai bentuk pertanggungjawaban Sitok. Menurutnya, kejernihan objektivitas mengupas persoalan ini sangat dibutuhkan agar tidak melahirkan sebuah ironi.

Naila mengungkapkan, jangan sampai publik salah kaprah dan justru berupaya membangun pembenaran atas tindakan yang telah dilakukan Sitok. Sementara survivor yang seharusnya didukung menjadi terabaikan.

Dalam tinjauan analisa rantai kekerasan, menurutnya, istri dan anak Sitok juga termasuk korban kekerasan. Karena itu, JPY mendesak agar Sitok bertanggungjawab secara hukum dan berkomitmen memenuhi hak anak yang kelak dilahirkan RW.

Selain itu, kepada polisi dan aparat penegak hukum, JPY meminta agar kasus ini dituntaskan secara adil. Aparat kepolisian pun diminta memberikan perlindungan keamanan kepada RW selama proses hukum berjalan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement