REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Hingga akhir 2013 ini di Kota Yogyakarta sedikitnya ada 50 kampung bebas asap rokok. Kampung-kampung ini bahkan 30 diantaranya mendeklarasikan diri bebas asap rokok secara swadaya berdasarkan program kampung dan 20 lainnya melalui proses pendampingan oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Pendampingan juga dilakukan oleh Fakultas Kedokteran UGM.
Kampung Tanpa Asap Rokok (KTAR) ini memberlakukan kebijakan larangan yang membatasi para perokok untuk tidak merokok di tempat umum. Bahkan di kampung-kampung ini tersedia wilayah atau kawasan khusus untuk perokok.
"Kesadaran warga yang seperti ini harus dicontoh. Kami selaku pemerintah bertanggung jawab untuk membuatkan regulasi. Bukan berarti melarang warga merokok, tapi hanya membatasi demi terciptanya lingkungan yang sehat," ujar Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, saat peresmian KTAR di RW 11 Mendungan, Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta, Ahad (22/12).
Menurut Haryadi, pemkot telah menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan KTAR ke DPRD setempat. Pihaknya juga sudah memaparkan draft tersebut ke publik untuk mendapatkan masukan.
“Kesehatan adalah hak. Termasuk bagi warga yang tidak merokok harus dilindungi kesehatannya dari asap rokok. Tapi ini bukan berati melarang merokok. Hanya membatasinya,” katanya.
Sementara itu Koordinator Kampung Mendungan RW 11 Bebas Asap Rokok Jatmiko mengatakan, deklarasi KTAR tersebut merupakan kesepakatan warga. "Warga sepakat untuk tidak merokok di dalam rumah dan pertemuan. Setiap rumah di bagian depan dipasang tempat untuk mematikan puntung rokok,” ujarnya.
KTAR katanya, bukan berati melarang merokok tapi membatasi lokasi merokok. Selain itu larangan merokok juga diterapkan di tempat ibadah, di dekat anak-anak dan ibu-ibu. Termasuk di lingkungan pendidikan yang ada di kampung tersebut.
Kesepakatan antar warga kata dia, juga termasuk untuk saling mengingatkan akan aturan tersebut. Termasuk bagi tamu yang merokok diminta mematikan rokok sebelum masuk rumah. Kesepakatan itu juga memberikan sanksi bagi yang melanggar berupa denda uang untuk kas warga. Pemrakarsa RW 11 Mendungan Bebas Asap Rokok Soedadi mengatakan sanksi denda yang dibayarkan Rp 100 ribu dan menjadi kas untuk kegiatan sosial.
Upaya deklarasi KTAR juga didukung oleh Tim Fakultas Kedoteran UGM. “Kami sudah mensosialisasikan hal ini ke warga sejak tiga bulan lalu. Sambutan warga positif lalu kami bentuk paguyuban untuk mengawasinya,” ujarnya.