REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mendorong Bupati Gunung Mas Hambit Bintih (HB) melimpahkan wewenang ke wakilnya. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun pelantikan tetap akan berlangsung.
Gamawan mengatakan, pihaknya mengizinkan pelantikan karena untuk menonaktifkan HB ke depan, dia harus diangkat terlebih dahulu sebagai kepala daerah. Proses hukum di KPK memang harus dihormati, tapi prosedur dan mekanisme kepemerintahan harus berjalan.
“Undang-undang (UU) sudah mengaturnya demikian. Kalau tidak ada pelantikan, lalu langsung dinonaktifkan, berarti melanggar ketentuan. Hanya kami akan mendorong agar HB segera limpahkan wewenangnya ke wakil,” kata Gamawan pada Republika saat dikonfirmasi, Rabu (25/12).
Dia menambahkan, kemenangan HB dalam pemilukada, lantaran amanat masyarakat. Dengan adanya pelantikan tersebut, pihaknya tetap menghormati pilihan rakyat. Lagi pula, menurut dia, asas praduga tak bersalah, perlu dijunjung selama status HB masih tersangka.
Untuk pelantikan HB, dia mengatakan, tinggal menunggu persetujuan KPK, apakah mendapat izin untuk melangsungkannya di luar rutan KPK atau harus di dalam lingkungan tersebut. Tanpa adanya pengesahan jabatan itu, roda pemerintahan dikhawatirkan terhambat.
“Ini bukan hanya soal etika dan moral. Tapi mekanisme serta prosedur. Kalau tidak ada pengangkatan kepala daerah sekarang, dampaknya akan lebih berat lagi serta berdampak pada jalannya pelaksanaan pemerintahan,” ujar dia.
HB merupakan kepala daerah yang diduga memberi suap Mantan Ketua MK, Akil Mochtar saat menangani sengketa Pemilukada Gunung Mas. Gamawan menyerahkan sepenuhnya pelantikan HB ke Gubernur Kalimantan Tengah, Teras Narang.
“Korupsi yang menyeret kepala daerah, harus dibenahi dasar hukumnya. Ke depan revisi UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemda, harus memuat solusi dugaan kasus tersebut. Nanti dimajukan, status tersangka harus mundur,” kata dia.