Jumat 10 Jan 2014 19:33 WIB

Kuasa Hukum Anas Akan Lakukan Praperadilan

 Tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1). (Republika/Wihdan Hidayat)
Tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Salah satu tim kuasa hukum Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan.

Hari ini, Jumat (10/1), Anas resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sekitar satu jam. Namun, Anas datang tidak didampingi kuasa hukum.

"Kalau ditahan, kita akan lakukan praperadilan," kata salah satu tim kuasa hukum Anas, Carrel Ticualu melalui pesan singkat.

Tim kuasa hukumnya tidak datang, karena masih tidak puas dengan penjelasan KPK mengenai sangkaan dalam surat perintah penyidikan. Dalam sprindik itu disebutkan Anas menerima hadiah dari proyek pembangunan Hambalang dan proyek-proyek lain.

"Kami tidak setuju dengan 'wording' KPK dalam surat panggilan yang menyatakan Pak Anas sebagai tersangka proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lain, saat tim menanyakan ke penyidik pada Selasa (7/1) lalu ternyata penyidik tidak bisa menjelaskan proyek-proyek lain itu," kata salah satu tim pengacara Anas, Pia Akbar Nasution yang dihubungi melalui telepon.

Anas, menurut Pia juga ingin menanyakan langsung mengenai proyek-proyek lain tersebut.

Sekretaris Jenderal organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Gede Pasek Suardika yang menemani Anas ke Gedung KPK mengatakan, Anas datang sendiri karena ingin bekerja sama dengan lembaga pimpinan Abraham Samad itu.

"Keinginan beliau begitu, kami tidak bisa paksa. Karena beliau mengatakan sudahlah saya mau datang sendiri biar tidak ada tafsir macam-macam, karena tadi pagi beliau sudah menyampaikan beliau akan bekerja sama dengan KPK untuk mencari kebenaran dan keadilan, bukan memaksakan sebuah kasus," kata Gede Pasek di KPK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement