Selasa 25 Feb 2014 15:01 WIB

Pemerintah Akan Lanjutkan Pembahasan RUU KUHAP dan KUHP

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkumham Amir Syamsudin menilai masih banyak waktu untuk membahas RUU KUHAP dan RUU KUHP. Saat ini kedua RUU itu masih dalam pembahasan di panitia kerja (panja) DPR.

Amir mengatakan, masa kerja DPR masih panjang, bahkan sampai Oktober. Ia membantah jika pembahasan kedua RUU tersebut dikatakan tergesa-gesa dan hanya mengejar target. 

"Saya kira kurang tepat (dikatakan seperti itu). Karena kami masih punya waktu tujuh bulan, lebih bahkan," kata dia di Jakarta, Selasa (25/2).

Karena itu, lanjutnya, pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP akan terus berjalan. Pemerintah pun sudah memberikan tanggapan terkait keberatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau dipelajari dengan baik, tidak satu pun kewenangan dari KPK itu akan terusik," ujar dia.

Dalam rilis tanggapan atas keberatan KPK, pemerintah dan tim penyusun RUU menjelaskan tidak ada maksud untuk mengebiri atau menghilangkan kewenangan lembaga antirasuah itu. Pemerintah juga menjelaskan berlakunya KUHP baru tidak akan menghilangkan undang-undang khusus, karena merupakan lex specialis. Dengan demikian, pemerintah beralasan tidak mendelegitimasi keberadaan lembaga seperti KPK.

Amir mengatakan, pemerintah sudah berusaha menanggapi keberatan dari KPK. Untuk itu, pemerintah sendiri tetap mendukung pembahasan kedua RUU tetap berjalan. "Jadi biarkan berjalan sebagaimana diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Mengenai tanggapan presiden atas surat keberatan KPK, Amir tidak memberikan jawaban. Namun, ia mengatakan, kementeriannya termasuk yang menerima surat permintaan KPK untuk penangguhan pembahasan kedua RUU itu, sehingga perlu memberikan tanggapan. 

Amir juga tidak memberikan tanggapan mengenai kemungkinan adanya pertemuan antara pemerintah dengan KPK untuk membahas silang pendapat mengenai kedua RUU itu.

Pemerintah menyebut pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP juga sudah melibatkan KPK. Salah satu yang disebut adalah Chandra Hamzah ketika masih menjadi pimpinan lembaga antirasuah itu. 

Namun, ada bantahan terkait keterlibatan Chandra. Menanggapi hal ini, Amir mengatakan, pemerintah mempunyai Surat Keputusan (SK) terkait Chandra. "Apakah dia aktif hadir dan sebagainya itu masih kami telusuri. Tetapi jelas SK-nya ada," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement