Jumat 28 Feb 2014 14:26 WIB

Wah, Artis Edies Adelia Jadi Tersangka Kasus Penipuan Suaminya

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
Edies Adelia
Foto: NEWS VIVA
Edies Adelia

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI-- Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Edies Adelia sebagai tersangka baru dalam kaitan kasus penipuan suaminya Ferry Setiawan. Ferry diketahui melakukan penipuan bisnis batubara fiktif senilai Rp 24 miliar lebih.

"Edies sudah jadi tersangka beberapa hari lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Jumat (28/2).

Rikwanto mengatakan, berawal dari kelanjutan tahap dua kasus suami Edies, Ferry Setiawan dari Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditkrimsus Polda Metro Maya. Namun, ada pentunjuk dari Kejaksaan dan cukup untuk dijadikan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus tersebut.

"Dan penyidik pun menetapkan dalam kaitan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Rikwanto.

Rikwanto mengatakan hari ini Jumat (28/2) Edies diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya. Edies pun belum datang untuk memenuhi pemanggilan. Polisi akan menunggu kedatangan Edies hingga pukul 15.00 WIB.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement