REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI-- Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Edies Adelia sebagai tersangka baru dalam kaitan kasus penipuan suaminya Ferry Setiawan. Ferry diketahui melakukan penipuan bisnis batubara fiktif senilai Rp 24 miliar lebih.
"Edies sudah jadi tersangka beberapa hari lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Jumat (28/2).
Rikwanto mengatakan, berawal dari kelanjutan tahap dua kasus suami Edies, Ferry Setiawan dari Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditkrimsus Polda Metro Maya. Namun, ada pentunjuk dari Kejaksaan dan cukup untuk dijadikan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus tersebut.
"Dan penyidik pun menetapkan dalam kaitan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan hari ini Jumat (28/2) Edies diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya. Edies pun belum datang untuk memenuhi pemanggilan. Polisi akan menunggu kedatangan Edies hingga pukul 15.00 WIB.