Senin 14 Apr 2014 15:20 WIB

Wawan Pernah Beli Tanah Milik Fuad Bawazier-Soetrisno Bachir

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengeta Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan mengikuti Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengeta Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan mengikuti Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menkeu era Orde Baru Fuad Bawazier menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/4). Ia menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Sekitar tiga jam Fuad berada di gedung KPK. Selepas pemeriksaan, ia memberikan penjelasan mengenai kaitan dia dengan Wawan. "Singkat ceritanya dalam rangka membantu KPK berburu aset Wawan," kata dia.

Fuad mengatakan, Wawan pernah membeli aset berupa tanah sekitar 2007. Tanah itu seluas 443 meter persegi yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Itu merupakan aset kepemilikan bersama dengan mantan ketua umum Partai Amanat Nasional Soetrisno Bachir. "Beli aset dari saya dan Soetrisno Bachir," ujar politisi senior Partai Hanura itu.

Dalam kaitan dengan Wawan, menurut Fuad, hanya pernah terjadi sekali transaksi tanah yang ada di Jakarta Selatan. Tidak ada transksaksi pembelian atau penjualan aset lainnya dengan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu. 

Saat ditanya mengenai harga pembelian aset yang dimaksud, Fuad enggan memberikan gambaran pasti. "Pokoknya di bawah Rp 2 miliar," kata dia.

Setelah memberikan informasi kepada penyidik, Fuad menyerahkan tindak lanjutnya kepada KPK. Ia mengatakan, tanah itu sudah sepenuhnya dalam penguasaan Wawan. 

Ia pun tidak mempermasalahkan jika tanah itu nantinya akan disita. "Sudah dijual tujuh tahun lalu, terang saja dalam penguasaan dia. Tentunya tinggal nanti KPK akan bagaimana," kata dia.

Wawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Juru Bicara KPK Johan Budi pernah menyebut aset tidak bergerak, berupa tanah atau bangunan, yang terkait dengan Wawan lebih dari 100 item. 

Menurut dia, penyidik masih melakukan penelusuran aset bos PT Bali Pacific Pragama (PT BPP) itu. Sebelumnya, penyidik KPK sudah melakukan penyitaan lebih dari 70 mobil berbagai jenis dan satu motor Harley Davidson.

Sangkaan tindak pidana pencucian uang ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Wawan. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu semula menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan pengurusan perkara sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi. 

Ia kemudian menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten dan alat kesehatan Kota Tangerang Selatan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement