REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Pengacara AS alias Emon (24 tahun) meminta tersangka diobati kejiwaannya. Pasalnya, pelaku harus mendapatkan penanganan khusus agar tidak melakukan kembali aksinya.
'' Pemerintah diharapkan mengobati pelaku,'' ujar pengacara Emon, H Mohamad A Danuraeni kepada wartawan, Rabu (7/5). Danuraeni ditunjuk polres untuk mendampingi tersangka Emon sejak Jumat lalu.
Menurut Danu, selama ini pemerintah sudah memperhatikan kondisi para korban kekerasan seksual anak-anak. Langkah tersebut dinilai positif.
Namun kata Danu, tersangka Emon juga harus mendapatkan perhatian pemerintah. Harapannya, kelainan seksual Emon dapat disembuhkan selama menjalani hukuman.
Danu mengatakan, proses pengobatan secara medis, psikologi atau kejiwaan. Hal ini dilakukan selama proses hukum hingga nanti menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakata (Lapas).
Jika hanya pidana saja, lanjut Danu, percuma saja karena kurang efektif. Dikhawatirkan, setelah keluar penjara akan melakukan kekerasan seksual kepada anak-anak.