Rabu 07 May 2014 12:49 WIB

Pengacara Minta Pemerintah Obati Kelainan Seksual Emon

Rep: riga nurul iman/ Red: Taufik Rachman
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Pengacara AS alias Emon (24 tahun) meminta tersangka diobati kejiwaannya. Pasalnya, pelaku harus mendapatkan penanganan khusus agar tidak melakukan kembali aksinya.

'' Pemerintah diharapkan mengobati pelaku,'' ujar pengacara Emon, H Mohamad A Danuraeni kepada wartawan, Rabu (7/5). Danuraeni ditunjuk polres untuk mendampingi tersangka Emon sejak Jumat lalu.

Menurut Danu, selama ini pemerintah sudah memperhatikan kondisi para korban kekerasan seksual anak-anak. Langkah tersebut dinilai positif.

Namun kata Danu, tersangka Emon juga harus mendapatkan perhatian pemerintah. Harapannya, kelainan seksual Emon dapat disembuhkan selama menjalani hukuman.

Danu mengatakan, proses pengobatan secara medis, psikologi atau kejiwaan. Hal ini dilakukan selama proses hukum hingga nanti menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakata (Lapas).

Jika hanya pidana saja, lanjut Danu, percuma saja karena  kurang efektif. Dikhawatirkan, setelah keluar penjara akan melakukan kekerasan seksual kepada anak-anak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement