Rabu 07 May 2014 12:49 WIB

Pengacara Minta Pemerintah Obati Kelainan Seksual Emon

Rep: riga nurul iman/ Red: Taufik Rachman
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Pengacara AS alias Emon (24 tahun) meminta tersangka diobati kejiwaannya. Pasalnya, pelaku harus mendapatkan penanganan khusus agar tidak melakukan kembali aksinya.

'' Pemerintah diharapkan mengobati pelaku,'' ujar pengacara Emon, H Mohamad A Danuraeni kepada wartawan, Rabu (7/5). Danuraeni ditunjuk polres untuk mendampingi tersangka Emon sejak Jumat lalu.

Menurut Danu, selama ini pemerintah sudah memperhatikan kondisi para korban kekerasan seksual anak-anak. Langkah tersebut dinilai positif.

Namun kata Danu, tersangka Emon juga harus mendapatkan perhatian pemerintah. Harapannya, kelainan seksual Emon dapat disembuhkan selama menjalani hukuman.

Danu mengatakan, proses pengobatan secara medis, psikologi atau kejiwaan. Hal ini dilakukan selama proses hukum hingga nanti menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakata (Lapas).

Jika hanya pidana saja, lanjut Danu, percuma saja karena  kurang efektif. Dikhawatirkan, setelah keluar penjara akan melakukan kekerasan seksual kepada anak-anak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement