REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka kepada Waryono Karno dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM. Kali ini Waryono menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Kesekretariatan Jenderal Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dari hasil penyelidikan dan beberapa kali gelar perkara, disimpulkan kasus ini naik ke tahap penyidikan. "Dari hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti yang kemudian disimpulkan WK selaku Sekjen di Kementerian ESDM ditetapkan menjadi tersangka," ujar Johan, di gedung KPK, Rabu (7/5).
Waryono diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya pada pertengahan Januari lalu, KPK juga menetapkan Waryono sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait kasus barunya, Johan mengatakan, ada penggunaan anggaran di Kesekjenan Kementerian ESDM pada 2012 sekitar Rp 25 miliar. Ia mengatakan, ada beberapa pengadaan barang/jasa pada tahun anggaran tersebut. Antara lain berkaitan dengan kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, kegiatan sosislisasi hemat energi, dan kegiatan perawatan kantor Sekjen Kementerian ESDM.
Dari beberapa kegiatan itu, menurut Johan, ada dugaan telah terjadi penggelembungan harga (mark-up) dan penyalahgunaan wewenang. "Dari hasil sementara penghitungan, diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 9,8 miliar," kata dia.
Setelah penetapan Waryono sebagai tersangka, Johan mengatakan, penyidik akan melakukan pengembangan. Melihat pasal sangkaan terhadap Waryono, diduga ada keterlibatan pihak lain, termasuk pihak swasta.
Mengenai pihak lain ini, Johan mengatakan, akan bergantung pada hasil pengembangan dalam tahap penyidikan. Apakah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup atau tidak. "Yang pasti kasus ini masih dikembangkan, apakah pihak lain terlibat. Pihak lain ini di atas, samping, bawah, atau pihak swasta," ujar dia.
Mengenai posisi atasan Waryono, Jero Wacik selaku Menteri ESDM, dalam berbagai pengadaan di Kesekjenan, Johan mengatakan belum mengetahuinya. Menurut dia, terlalu dini untuk menyimpulkan peranan seseorang dalam kasus yang menjerat Waryono.
Ia mengatakan, penyidik nanti akan melakukan pengembangan dalam penyidikan. Apabila diperlukan, ia mengatakan, penyidik bisa saja memanggil Jero untuk menjadi saksi. "Sepanjang diperlukan tentu saja. Kalau penyidik memerlukan keterangan Pak Jero," kata dia.