REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adik mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam sidang tuntutan yang digelar Senin (26/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Wawan sudah melakukan suap ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut JPU, dalam sengketa Pilkada Lebak, Wawan terbukti bersama-sama dengan Atut menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Menurut Anggota tim JPU, Jaksa Edy Hartoyo, Wawan memberikan suap itu agar terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Lebak, Banten. Saat itu, pasangan Amir-Kasmin yang mengajukan sengketa ke MK dipengacarai oleh Susi.
Melalui Susi, September 2013 silam Akil meminta disiapkan uang Rp 3 miliar untuk membuat Pilkada Lebak digelar PSU. Tetapi saat itu Wawan hanya menyanggupi Rp 1 miliar.
Uang kemudian sudah disediakan dan siap diberikan. Namun pemberian pada akhirnya tidak terlaksana karena Akil, Susi, Wawan, dan tak lama kemudian Atut ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dengan terbuktinya pemberian uang oleh terdakwa kepada Susi, ini artinya perbuatan memberi telah terbukti. Terdakwa sendiri dalam sidang telah mengakui pemberian uang Rp 1 miliar kepada Susi untuk memenuhi permintaan Akil,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, maka Wawan terbukti melanggar UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang Pemberantasan Tipikor. Tak hanya itu, Wawan juga melanggar UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 atat (1) KUHPidana.