REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 20 guru di Jakarta International School (JIS) rencananya akan dideportasi pihak imigrasi pada Jumat (6/6). Sekretaris NCB Interpol Mabes Polri, Brigjen Setyo Wasisto mengatakan, tidak akan segan akan membawa kembali para guru tersebut jika terbukti bersalah.
''Kalau terbukti ada yang sebagai tersangka, penyidik difasilitasi interpol indonesia, kita akan tangkap dan kembalikan ke Indonesia,'' kata dia, Kamis (5/6). Setyo mengatakan, deportasi tersebut merupakan kewenangan dari imigrasi yang memeriksa mengenai dokumen surat mereka.
Imigrasi pun tentunya memiliki penilaian sendiri mengenai deportasi dari mereka. ''Polri tidak ingin menduga-duga. Imigrasi pasti tahu, tapi kita siap untuk terus mengawasi,'' kata dia.
Polri juga sudah berkordinasi dengan penyidik dan mereka dinilai sudah bersih. Karena itulah, Polri melalui Polda berkordinasi dengan pihak Imigrasi mengenai status ijin tinggal dan kerja para guru tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Raffi Amar mengatakan, kasus ini sudah sesuai dalam prosesnya dan berjalan dengan baik. Polri memang sempat menerima laporan adanya korban baru, namun langsung dilimpahkan ke Polda Metro Jaya mengingat kasus tersebut sudah berjalan di sana.
jis dideportasi" href="http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/14/06/04/n6n3n8-20-tenaga-pengajar-jis-rangkap-jabatan-dideportasi" target="_blank">Pendeportasian guru tersebut tentu sudah masuk dalam kebijakan penyidik yang berkordinasi dengan Imigrasi. ''Polri akan back up terus untuk penyelidikan yang dilakukan Krimum Polda Metro Jaya,'' kata dia.