REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, memvonis lima komisioner KPU Kabupaten Lampung Barat enam bulan penjara.
Mereka terbukti bersalah dalam sidang putusan perkara pidana pemilu yang digelar pada Selasa (10/6). Kelima terdakwa ini terbukti melanggar tindak pidana pada saat pemilihan calon anggota legislatif 9 April lalu.
Lima komisioner KPU Lampung Barat yang mendapat vonis bui enam bulan penjara dan 10 buloan masa percobaan ini yakni Lukman Zaini (ketua), Heri Ruslan, Paijo Rahman, Ahmad Malik, dan Rusmawati (semua anggota). Mereka juga harus membayar denda sebanyak Rp 500 ribu subsider satu bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Nursiah Sianipar, dalalm sidang putusan, menyatakan kelima terdakwa bersalah dalan tindak pidana pemilu legislatif lalu. "Kelima terdakwa dinyatakan bersalah dalam tindak pidana pemilu," katanya.
Kelima terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana pemilu, dengan melakukan penggelembungan suara pada rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat KPU Kabupaten. Penggelembungan suara ini terjadi pada salah seorang calon anggota legislatif DPR RI.