Kamis 19 Jun 2014 16:20 WIB

Putusan Hukum CPI Dikhawatirkan Hambat Revitalisasi Lingkungan

Red: Joko Sadewo
Logo Chevron.
Foto: stateimpact.npr.org
Logo Chevron.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Dugaan kriminalisasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT CPI dikhawatirkan berdampak pada jalannya proses pemulihan lahan tercemar.

Manager Corporate Chevron Indonesia Dony Indrawan, mengatakan jatuhnya vonis terhadap dua kontraktor proyek bioremediasi PT CPI, yakni Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo, membawa pengaruh signifikan bagi perusahaan migas nomor wahid itu. 

 

Dijelaskannya, putusan ini membuat kontraktor menjadi enggan mengambil peran dalam proyek-proyek sejenis. “Putusan mulai pengadilan Tipikor hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) jelas sangat menakutkan bagi para kontraktor potensial dalam mengambil kontrak-kontrak yang berkenaan dengan pengelolaan limbah. Padahal, pengelolaan limbah itu diwajibkan oleh aturan perundangan yang berlaku di negeri ini,” kata dia dalam siaran persnya.