REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kejaksaan Agung merencanakan pemerikaan lima saksi kasus korupsi Transjakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Untuk tahun anggaran 2013, satu orang saksi akan diperiksa.
''Suratno Widodo, selaku Pejabat Pengadaan Sekretaris Dishub Provnsi DKI tahun anggaran 2013,'' kata Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana, Kamis (26/5).
Dalam kasus pengadaan korupsi bus Transjakarta tahun anggaran 2013, negara dirugikan Rp 1,5 triliun. Empat tersangka sudah ditetapkan, dan salah satunya ialah Mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono.
Namun, Kejagung baru menahan dua tersangka yakni, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.
Sementara, Udar dan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, belum dilakukan penahanan. Untuk korupsi Transjakarta tahun anggaran 2012, penyidik akan memerika empat orang saksi.
''Fatkuri selaku Direktur PT Mekar Armada Jaya, Kusmanto sebagai Anggota Tim Teknis Dishub Provinsi DKI Jakarta, Anggota Tim Pengendali Dishub Provinsi DKI Jakarta dan Haryanto sebagai Staf Transportasi Laut dan Udara Dishub Provinsi DKI Jakarta,'' kata Tony.
Dalam kasus korupsi Transjakarta tahun anggaran 2012, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka. Yakni, GNW selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta dan HH pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dishub Provinsi DKI Jakarta.