Jumat 09 Feb 2018 18:29 WIB

Berkas Perkara First Travel Dilimpahkan ke Pengadilan

Saat ini telah ditetapkan nomor register perkara dan penetapan majelis hakim.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agus Yulianto
Polisi mengawal tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8).
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Polisi mengawal tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melimpahkan berkas perkara tindak pidana umum First Travel ke Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jumat (9/2). Berkas perkara tersebut terbagi dua, yakni Nomor Perkara 83/Pid.B/2018/PN Depok atas nama (1) Andika Surachman dan (2) Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Nomor Perkara 84/Pid.B/2018/PN Depok atas nama Siti Nurhaida Hasibuan alias Kiki

Berkas perkara First Travel diserahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Dr Heri Jerman SHMH, Tiazara Lenggogeni SH, AB Ramadhan SH, Mukhamad Tri Setyobudi SH, dan Tri Sumarni SH MH. Berkas diterima Ketua PN Sobandi SHMH dengan anggota Teguh Arifiano SHMH, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati SHMH.

Tim JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan yang sama, yakni Kesatu, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP; atau Kedua, Pasal Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP; dan Kedua Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Humas PN Depok Teguh Arifiano saat dikonfirmasi membenarkan, berkas perkara tindak pidana umum First Travel sudah diterima PN Depok. "Ya benar berkas perkara pidana First Travel telah kami terima," kata Teguh.

Diutarakan Teguh, untuk saat ini, telah ditetapkan nomor register perkara dan penetapan majelis hakim yang akan memimpin persidangan beserta penetapan panitera pengganti. "Sedangkan untuk penetapan jadwal sidang kapan akan digelar, nantinya masih menunggu penetapan dari Ketua PN Depok," tegas Teguh.

Baca Juga: Ombudsman Jatim Buka Posko Pengaduan Korban Travel Umrah

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement