REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo menegaskan bahwa penjualan pulau di wilayahnya adalah tindakan ilegal. Bila sudah terjadi transaksi maka dengan sendirinya batal demi hukum dan proses tidak dapat dilanjutkan.
"Berdasarkan aturan perundang-undangan, penjualan pulau itu tidak bisa dilakukan. Dan kalau itu terjadi, bisa dinyatakan batal demi hukum," kata Soerya di Batam, Ahad.
Hal itu ditegaskan Soerya terkait isu dijualnya Pulau Telejek di Kota Batam dalam satu situs jual beli online.
"Iklan itu harus ditelusuri dulu. Bisa saja tidak benar. Namanya dunia maya, kebenarannya sulit ditelusuri," kata dia.