REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo menegaskan bahwa penjualan pulau di wilayahnya adalah tindakan ilegal. Bila sudah terjadi transaksi maka dengan sendirinya batal demi hukum dan proses tidak dapat dilanjutkan.
"Berdasarkan aturan perundang-undangan, penjualan pulau itu tidak bisa dilakukan. Dan kalau itu terjadi, bisa dinyatakan batal demi hukum," kata Soerya di Batam, Ahad.
Hal itu ditegaskan Soerya terkait isu dijualnya Pulau Telejek di Kota Batam dalam satu situs jual beli online.
"Iklan itu harus ditelusuri dulu. Bisa saja tidak benar. Namanya dunia maya, kebenarannya sulit ditelusuri," kata dia.
Soerya meminta aparat berwenang menelusuri kebenaran iklan itu, siapa yang mengumumkan dan tujuan dari iklan itu.
Wagub juga meminta seluruh pemerintah kabupaten kota di wilayahnya untuk menjaga kedaulatan wilayah masing-masing, agar tidak ada pulau yang dikuasai pihak tertentu yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Jika sudah terjadi proses jual beli pulau, kata Soerya, maka pemerintah kabupaten kota harus berupaya untuk mengambil kembali hak atas pulau tersebut.
"Kepala daerah punya kewajiban yang jelas untuk menjaga kedaulatan di wilayahnya, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Kalau sudah kecolongan, segera diupayakan menarik kembali," kata dia.