Ahad 31 Aug 2014 11:56 WIB

Wagub Kepri Tegaskan Penjualan Pulau Tindakan Ilegal

Red: Hazliansyah
Iklan yang memberi informasi penjualan Pulau Telejek
Iklan yang memberi informasi penjualan Pulau Telejek

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo menegaskan bahwa penjualan pulau di wilayahnya adalah tindakan ilegal. Bila sudah terjadi transaksi maka dengan sendirinya batal demi hukum dan proses tidak dapat dilanjutkan. 

"Berdasarkan aturan perundang-undangan, penjualan pulau itu tidak bisa dilakukan. Dan kalau itu terjadi, bisa dinyatakan batal demi hukum," kata Soerya di Batam, Ahad.

Hal itu ditegaskan Soerya terkait isu dijualnya Pulau Telejek di Kota Batam dalam satu situs jual beli online. 

"Iklan itu harus ditelusuri dulu. Bisa saja tidak benar. Namanya dunia maya, kebenarannya sulit ditelusuri," kata dia.