Selasa 02 Sep 2014 16:46 WIB

Nunun Protes Pembebasan Bersyarat Hartati

Salah satu terdakwa kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Salah satu terdakwa kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Terpidana Kasus suap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Mantan terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti Daradjatun memprotes pemberian PB tersebut.

"Apabila Menkumham beralasan bahwa pembebasan Hartati Murdaya karena telah menjalankan tahanan selama 2/3 masa tahanan dan telah membayar denda sebesar Rp 150 juta, saya pun Nunun Nurbaeti telah melakukan lebih dari 2/3 masa tahanan dan juga telah membayar denda. Jelas ada perbedaan dalam penerapan hukum," kata Nunun melalui kuasa hukumnya, Mulyaharja, di Jakarta, Selasa (2/8).

Protes Nunun ini berawal dari adanya informasi akan diberikannya PB bagi narapidana kasus korupsi. Pihaknya pun mengonfirmasikan hal tersebut kepada Kemenkumham dan dibantahnya. Namun kemudian ada pemberitaan mengenai PB yang diberikan kepada Hartati.

Menurutnya Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang menyatakan akan memperketat pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat di antaranya bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Padahal ia dan Hartati seharusnya sama-sama terkena penerapan PP tersebut. Pasalnya, kasusnya inckraht pada 21 November 2012 sedangkan Hartati pada 24 April 2013. Sedangkan Surat Edaran Menkumham menyatakan penerapan PP 99/2012 berlaku bagi napi yang kasusnya inkracht setelah 12 NOvember 2012.

"Ada dua poin yang menyebabkan pembebasan bersyarat SHM (Siti Hartati Murdaya bertentangan dengan PP 99/2012 yaitu inkrachtnya setelah 12 November 2012 dan SHM bukan justice collaborator," tegas isteri mantan Wakapolda Adang Daradjatun ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement