Kamis 30 Oct 2014 18:54 WIB

DPR Tandingan Perlambat Pengesahan APBN-P

 Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar (kanan) menyampaikan surat Menkum HAM terkait pengurus PPP yang sah kepada pimpinan sidang rapat paripurna di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Selasa (28/10).   (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar (kanan) menyampaikan surat Menkum HAM terkait pengurus PPP yang sah kepada pimpinan sidang rapat paripurna di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Selasa (28/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Asosiasi Ekonomi-Politik Indonesia, Dani Setiawan, menilai pembentukan DPR tandingan dapat memperlambat pengesahan APBN-Perubahan (APBNP) pada pertengahan 2015 karena belum ada kesepakatan yang jelas dari DPR sebagai pengambil keputusan.

"Jika belum ada kesepakatan yang jelas dari DPR antarkoalisi, UU APBNP pertengahan 2015 nanti bisa terlambat untuk disahkan," kata Dani Setiawan di Jakarta, Kamis (30/10).

Dani mengatakan UU APBN-P 2015 menjadi acuan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan kebijakan, apalagi beberapa kementerian mengalami peleburan dan penyatuan yang memengaruhi jumlah anggaran yang dikeluarkan.

APBN 2014 yang disahkan pada Agustus 2014 saat Presiden Jokowi belum dilantik memiliki postur yang berbeda karena belum ada penyesuaian terhadap program kerja yang telah dicanangkan oleh Jokowi.

"APBN 2015 menjadi anutan jika APBNP 2015 tidak disahkan secepatnya. Hal tersebut akan mengganggu program kerja Jokowi beserta menteri," kata Dani yang juga Ketua Koalisi Anti Utang.

Ia mengatakan pimpinan dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) dapat duduk bersama dan mencapai mufakat sehingga kebijakan yang selama ini terhambat dapat terselesaikan.

Salah satu kebijakan yang belum mencapai putusan, yakni kenaikan harga BBM.

Rencana kenaikan BBM, kata Dani, membutuhkan kesepakatan dari DPR mengingat pengurangan subsidi dalam APBNP 2015 harus disahkan terlebih dahulu.

Selain itu, dengan adanya dua lembaga, yakni DPR dan DPR tandingan, putusan kenaikan BBM berpotensi menghasilkan dua versi dari KMP dan KIH.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement