REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG-- Sidang gugatan Antasari Azhar kepada RS Mayapada dan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Tangerang, ditunda. Penundaan sidang gugatan perdata tersebut karena pihak tergugat yakni RS Mayapada dan Polda Metro Jaya tidak hadir.
"Tidak hadirnya pihak tergugat dalam persidangan setelah dilakukan oleh pengadilan sama saja melanggar hukum. Jelas ini kekecewaan," kata Antasari Azhar usai sidang di PN Tangerang, Senin
Antasari menegaskan, semestinya dari RS Mayapada maupun Polda Metro Jaya bisa hadir sebab dibutuhkan keterangan mengenai barang bukti baju korban Nasrudin. "Jangan sampai karena tidak hadirnya pihak tergugat disebabkan ketakutan. Semestinya bisa menjelaskan dan memberikan keterangan untuk keadilan," tegasnya.
Sidang gugatan di PN Tangerang sempat mengalami keterlambatan dari jadwal semula pukul 10.00 WIB dan baru dimulai pukul 11.15 WIB. Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, Thamrin Tarigan, menuturkan, sidang tidak bisa dilaksanakan sebab pihak tergugat tidak hadir.
Walaupun, sudah panggilang kepada kedua pihak tergugat sudah disampaikan dan telah diterima. Tetapi, hingga sidang digelar tidak hadir juga. Selanjutnya, sidang akan dilaksanakan pada tanggal 24 November atau dua pekan mendatang. Pasalnya, akan dilakukan pemanggilan ulang kepada kedua pihak tergugat.
Kekecewaan pun disampaikan Adik Alm. Nasrudin yakni Andi Syamsudin bila keterangan RS Mayapada dan Kepolisian sangat penting. "Kami sebagai keluarga ingin mengetahui dan mendengar penjelasan rumah sakit dan kepolisian mengenai keberadaan baju tersebut," ujarnya.