REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Amnesty International agar tidak ikut campur untuk meminta penghapusan Undang-undang (UU) Penodaan Agama kepada pemerintah. Amensty International diminta juga untuk tidak membuat masalah di Indonesia, apalagi masalah agama.
Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Luthfie Hakim mengatakan, Amnesty International tidak perlu lagi membahas UU penodaan agama. Karena, kata Luthfie, masalah ini sudah selesai diperkarakan. "Hasilnya, UU ini tidak jadi dihapus," kata Luhfie saat dihubungi Republika Online (ROL) pada Jum'at (21/11).
Luthfi menjelaskan, UU ini juga pernah dipermasalahkan oleh banyak pihak dan diproses ke Mahkamah Konstitusi. Proses ini melibatkan banyak pihak, baik agama, aliran kepercayaan bahkan pemohon juga mendatangkan seorang ahli dari Amerika Serikat. Masalah ini pun selesai dan UU ini tetap dipertahankan serta tidak dihapus sebagaimana yang diminta para pemohon.