Kamis 18 Dec 2014 12:28 WIB

Ini 15 Nama Calon Hakim Konstitusi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Pakar Hukum Tata Negara , Saldi Isra
Foto: Republika/Palupi
Pakar Hukum Tata Negara , Saldi Isra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/12). Pansel menyerahkan 15 nama calon Hakim MK yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi untuk ditelusuri rekam jejaknya oleh lembaga anti korupsi itu.

"Kami mau meminta konfirmasi 15 nama calon Hakim MK ke KPK untuk jadi pertimbangan kami menentukan calon yang akan disampaikan ke presiden, seperti klarifikasi calon menteri //lah//," kata Ketua Pansel Hakim MK Saldi Isra di gedung KPK, Kamis (18/12). 

Berikut 15 nama calon Hakim MK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi:

1. Lazarus Tri Setyawanta Rabala, dosen FH Universitas Diponegoro.

2. Fontian Munzil, hakim ad hoc tingkat banding Tipikor Jawa Barat dan dosen Universitas Islam Nusantara Bandung.

3. Sugianto, dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

4. Dhanang Widjiawan, Manajer Regulasi PT Pos Indonesia kantor pusat Bandung dan dosen Poltek Pos Bandung.

5. Krisnadi Nasution, dosen Fakultas Hukum 17 Agustus Surabaya.

6. I Dewa Gede Palguna, dosen hukum tata negara Universitas Udayana (direkomendasikan Pusat Kajian Konstitusi dan Demokrasi Universitas Diponegoro, dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, Keluarga Besar Debat Hukum dan Konstitusi Mahasiswa Indonesia) 7. Imam Anshori Saleh, komisioner Komisi Yudisial.

8. Hotman Sitorus, PNS Kementerian Hukum dan HAM.

9. Yuliandri, guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas.

10. Hamdan Zoelva (direkomendasikan oleh Setara Institute, Direktur Eksekutif imparsial, HRWG, dan Presidium Constitutional Democracy Forum).

11. Aidul Fitriaciada Azhari, dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta.

12. Franz Astani, notaris.

13. Erwin Owan Hermansyah, dosen Fakultas Hukum Bhayangkara Jakarta Raya.

14. Muhammad Muslih, dosen Fakultas Hukum Universitas Batanghari, Jambi.

15. Indra Perwira, dosen Fakultas Universitas Padjajaran (direkomendasikan oleh Bagian Hukum Tata Negara FH Universitas Padjajaran).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement