Kamis 18 Dec 2014 16:45 WIB

Mendagri Setuju Perppu Pilkada Direvisi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Erik Purnama Putra
Tjahjo Kumolo (kanan) didampingi Enggartiasto Lukito (kiri)
Foto: antara
Tjahjo Kumolo (kanan) didampingi Enggartiasto Lukito (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak mempersoalkan jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota direvisi setelah diterima DPR dan diundangkan. Menurut dia, revisi dengan maksud perbaikan bisa saja dilakukan asalkan prosesnya berjalan cepat.

"Setelah perppu diundangkan, soal ada usulan perbaikan ga ada masalah. Misalnya perbaikan usulan sebagaimana yang diusulkan Fraksi Demokrat dulu dengan sepuluh poin itu," kata Tjahjo di kantornya di Jakarta Pusat, Kamis (18/12).

Hanya saja, menurutnya proses revisi itu harus berjalan cepat. Karena pemilihan gubernur dan bupati/wali kota yang masa jabatannya habis pada tahun 2015 harus segera dilakukan.

Tjahjo mengusulkan, jika memang diinginkan ada perbaikan proses revisi tidak melewati bulan Maret 2015. "Karena jangan sampai menghambat, ada pilkada yang satu putaran atau mungkin dua putaran," ujarnya.

Lebih lanjut Tjahjo mengungkapkan dirinya akan bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pekan depan. Untuk membahas dua alternatif tanggal pemungutan suara yang telah dirancang KPU. Serta membahas kemungkinan pembahasan perppu di DPR pada Januari 2015 nanti.

"Pada prinsipnya Kemendagri dan KPU optimis DPR tetap menyetujui perppu. Minggu depan saya akan ketemu ketua KPU untuk menuntaskan plan A dan plan B," kata mantan sekjen PDIP tersebut.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU telah merampungkan rancangan peraturan tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur, bupati dan walikota serentak tahun depan. KPU menyiapkan dua alternatif hari pemungutan suara yakni 18 November 2015 dan 16 Desember 2015.

"Belum final karena masih membutuhkan pertimbangan kekinian dan masih mencermati feedback dari masyarakat. Kami buat alternatif tanggal 18 November dan 16 Desember," kata Husni.

Menurut Husni, kedua tanggal itu dipilih karena memperhitungkan isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Yang menyebutkan secara pasti jadwal pendaftaran bakal calon, uji publik, dan pendaftaran calon.

"Tahapan pilkada itu kami perkirakan rentang waktunya 10 bulan sampai selesai," ujar Husni.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement