REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa harta milik Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain dua mobil di Bangkalan, lembaga antikorupsi itu juga menyita lima mobil dan satu motor milik Fuad yang berada di Jakarta.
"Iya betul, terkait kasus FAI (Fuad Amin Imron), KPK menyita lima mobil dan satu motor dari sebuah lokasi di Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (23/12).
Mobil yang disita dari Jakarta itu yakni Toyota Alphard bernomor polisi B 1250 TFU, Suzuki Swift B 1683 TOM, Toyota Kijang Innova B 1824 TRQ, Toyota Camry Hybrid B 1341 TAE, Honda CRV B 1277 TJC. Sementara satu motor yang disita berjenis motor sport Kawasaki Ninja.
Sebelumnya, KPK juga menyita dua mobil milik tersangka suap jual beli gas alam di Gresik dan Bangkalan itu.
Dua mobil tersebut disita dari rumah mewah milik Ketua DPRD Bangkalan itu di Kampung Sak-Sak Kelurahan Kraton Kecamatan Kota, Kabupaten, Bangkalan, Jawa Timur.
"Iya benar, kami (KPK) menyita dua mobil milik tersangka FA di rumahnya dengan pengamanan dan pengawalan dari Polres Bangkalan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Dua mobil yang disita yakni Toyota Alphard Nomor Polisi L 1956 M warna putih dan Toyota Innova Nomor Polisi M 1299 GC warna silver.
Mobil-mobil tersebut diduga berasal dari hasil TPPU yang dilakukan mantan Bupati Bangkalan dua periode tersebut.