REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjerat Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TPPU yang disangkakan terhadap Fuad terkait pengembangan penyidikan atas kasus yang membelitnya yakni dugaan suap jual beli gas alam di Gresik dan Bangkalan.
"Terkait dengan pengembangan penyidikan dengan tersangka FA penyidik menemukan bukti bukti yang kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Senin (29/12).
Dalam TPPU ini, Fuad disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Desa Gili Timur, Bangkalan, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni mantan bupati Bangkalan dua periode Fuad Amin yang diduga sebagai penerima, Antonio yang diduga sebagai pemberi, dan Abdul rouf sebagai perantara dari Fuad.