Kamis 29 Jan 2015 06:47 WIB
Polri vs KPK

Perhimpunan Advokat di MK Dukung Perppu Imunitas KPK

Rep: C82/ Red: Erik Purnama Putra
Pengacara Andi Asrun.
Pengacara Andi Asrun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan advokat Indonesia yang biasa menangani perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (28/1). Salah satu advokat Andi M Asrun mengatakan, sudah saatnya Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur tentang hak imunitas KPK.

"Sekarang ini diperlukan semacam Perppu yang isinya satu pasal saja bahwa KPK ini diperlukan hak imunitas," kata Andi di gedung KPK, Rabu (28/1).

Andi mengatakan, hak imunitas tersebut perlu diberikan kepada pimpinan KPK agar dapat menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal. "Apabila ada satu kesalahan atau dugaan tindak pidana sebelum periode mereka jadi KPK, maka itu sebaiknya ditunda sampai selesai masa jabatan kemudian mereka baru diperiksa. Ini yang paling penting," ujarnya.

Dia pun mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada KPK untuk membentuk satu tim ahli yang khusus menggarap Perppu tersebut. Beberapa nama yang diusulkan untuk berada dalam tim tersebut, lanjut Andi, yakni Saldi Isra, Denny Indrayana dan dirinya sendiri.

Menurut Andi, tim tersebut nantinya akan melakukan sebuah studi untuk mendalami kekisruhan yang terjadi antara KPK dan Polri. Hasil studi tersebutlah, yang kemudian akan menjadi usulan dalam pembahasan Perppu.

"Akan ada satu studi mengapa hak imunitas diperlukan. Ini nanti akan jadi studi sebagai penyelesaian Polri-KPK," kata Andi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement