REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KAMMI mengutuk penyerangan Masjid Pimpinan KH Arifin Ilham pada Rabu (11/2) malam dengan pemimpin atas nama Habib Ibrahim. Ketua Sanggar Mubaligh Muda Indonesia PP KAMMI, Nur Afilin mengatakan tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan, apalagi bila sudah melakukan penyerangan dan penganiayaan.
"Jelas ini meresahkan dan mengancam keselamatan masyarakat. Bukan tak mungkin, bila dibiarkan hal ini akan menjadi pemicu konflik besar antar golongan,” kata Afilin dalam rilis yang diterima Republika, Jumat (13/2).
Afilin menambahkan keberadaan sekte Syiah di Indonesia telah memenuhi kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Rakernas pada selasa, 6 November 2007 di Sari Pan Pasifik Jakarta. Jadi menurutnya hal yang wajar jika di Masjid Az-Zikra terdapat spanduk menolak Syiah.
Maka itu, KAMMI mendukung pihak berwajib untuk segera melakukan penahanan dan tindakan hukum. “Jangan sampai ada pembiaran, apa lagi kepada kelompok yang jelas melakukan kekacauan dan keresahan serta mengancam keselamatan orang dan keutuhan NKRI,” tutup Afilin.