REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Sapardi Rizaldi mengaku selama berjalannya sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah mendapatkan ancaman ataupun paksaan terhadap putusan hasil persidangan.
"Yang jelas tidak ada ancaman, tidak ada paksaan," kata Sapardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/2).
Namun, sambung dia, selama sepekan berjalannya sidang praperadilan, ia mengaku sedikit lelah lantaran selama lima hari persidangan bisa memakan waktu hingga setengah hari.
"Yang jelas pasti capek, tapi namanya tugas kan memang harus tetap kita jalani," ucapnya.
Hakim Sapardi Rizaldi memutuskan untuk menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun menolak semua eksepsi yang diajukan oleh KPK.
Putusan tersebut berdasarkan hasil pertimbangan dari berjalannya sidang praperadilan selama sepekan, Senin (9/2) hingga Jumat (13/2).
Selama sepekan, Sapardi menerima pengajuan bukti dan keterangan dari saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak pemohon (Budi Gunawan) dan pihak termohon (KPK). Sidang praperadilan juga sempat tertunda selama sepekan.
Seharusnya sidang dimulai sejak Senin (2/2), namun karena pihak kuasa hukum KPK tidak datang, akhirnya persidangan ditunda selama sepekan. Saat itu KPK beralasan harus menyiapkan bahan gugatan menyusul adanya perubahan gugatan praperadilan dari Budi Gunawan.