Rabu 18 Feb 2015 18:43 WIB

Pembatalan BG Tak Cukup dengan Jabat Tangan

Rep: C09/ Red: Ilham
Komjen Budi Gunawan dan Irjen Budi Waseso.
Foto: Antara
Komjen Budi Gunawan dan Irjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo dinilai harus segera menyertakan surat resmi dalam membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Surat resmi Presiden yang menyatakan menganulir pencalonan Budi Gunawan harus disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disertai dengan uraian alasan-alasan terkait.

"Kesepakatan Presiden dan DPR atas batalnya pelantikan Budi Gunawan menurut saya tidak cukup dilakukan hanya dengan berjabat tangan saja," ujar Pemerhati Hukum Tata Negara, Said Salahudin dalam diskusi publik di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).

Menurutnya, berdasarkan surat presiden tersebut, DPR pun harus memberikan jawaban melalui surat resmi. Di dalam surat jawaban itu, DPR harus menyatakan secara tegas sikap yang akan diambil dalam penganuliran pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"DPR dapat menyatakan persetujuan atas permohonan yang dilayangkan Presiden," kata dia.