Jumat 27 Feb 2015 16:20 WIB

Ahok: Kalau Melanggar Undang-Undang, Saya Siap Dipecat

Rep: CR02/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Ahok menghadiri ritual adat Reba Ngada di Jakarta, Sabtu (14/2).
Foto: Antara
Gubernur Ahok menghadiri ritual adat Reba Ngada di Jakarta, Sabtu (14/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku siap dipecat dari jabatannya, jika memang terbukti bersalah karena melanggar Undang-Undang dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015.

"Kalau saya melanggar undang-undang, ya sudah, kan ada hak angket, tinggal laporkan saja ke Mahkamah Agung (MA). Saya sudah bilang siap dipecat," tegasnya di Balai Kota, Jakarta, Jumat (27/2).

Ahok melanjutkan, ia hanya ingin menyelamatkan uang negara dari oknum-oknum 'nakal'. Oleh karena itu, ia menyerahkan draf RAPBD hasil penghitungan sistem e-budgetting kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya hal itu dilakukan karena ada indikasi mark up belasan triliun pada draf APBD sebelumnya.

"Mereka (DPRD DKI Jakarta) sudah ketok palu dalam paripurna. Kalau soal tanda tangan, saya sudah lapor sama Mendagri, kalau saya kasih cetak yang dengan tanda tangan. Mereka melakukan tipu lagi, tambah Rp12,1 triliun," jelasnya.

Mantan Bupati Belitung Timur itu juga memperlihatkan bukti 'anggaran siluman' yang dimasukkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI ke dalam APBD DKI 2015. Hal itu dilakukan setelah seluruh anggota DPRD resmi akan menggunakan hak angket terhadap Ahok.

"Saya kasih lihat kalian contoh yang namanya susupan di Dinas Pendidikan itu ditolak kepala dinas. ‎Tapi di dalam versi tanda tangan mereka (DPRD) keluar angka-angka seperti ini. Pantas nggak beli barang-barang seperti itunsementara sekolah begitu jelek. Itu kan nggak pantas," jelasnya.

Ahok kemudian menunjukan kepada para wartawan lembaran anggaran yang ditambahkan oleh DPRD DKI. Ada 19 anggaran tambahan di Dinas Pendidikan DKI, salah satunya adalah Profesional development for teacher melalui pelatihan guru ke luar negeri senilai Rp 25,5 miliar.

Selain itu anggaran di Sudin Pendidikan II Jakarta Selatan juga mengalami penambahan. Yakni, Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMPN 37 Rp 6 miliar.

Ada juga penambahan anggaran untuk pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMPN 41 Rp 6 miliar, Alat peraga elektronika mikrokontrol untuk SMA Rp 3 miliar, Professional Outdoor Audio System (IPM) Rp 4,5 miliar, Pengadaan Laboratorium Multifungsi untuk SMAN Kecamatan Ciracas Rp 4,44 miliar dan Pengadaan Laboratorium Multifungsi untuk SMAN Kecamatan Kramat Jati Rp 4,44 miliar.

Sehingga total 'anggaran siluman' yang dituding Ahok telah disusupkan DPRD DKI ke dalam anggaran Dinas Pendidikan mencapai Rp 105,876 miliar. "Ini yang dari versi DPRD, makanya saya tolak, makanya nggak mau tanda tangan. Ini yang saya bilang siluman. Liat nih semua. Dari mana coba ini?" tegasnya.

Ia melanjutkan, seharusnya jika memang ingin menambahkan anggaran untuk pendidikan, DPRD lebih dulu mengusulkan dana bagi pembangunan atau perbaikan gedung sekolah di Jakarta. Sebab, 46 persen bangunan sekolah di Jakarta berantakan. Sedangkan, Ahok menilai DPRD justru mengusulkan anggaran untuk peralatan yang tak perlu.

"Hal ini layaknya membangun sebuah rumah tinggal. Seharusnya bangun dulu rumahnya, baru beli peralatannya. Ini terbalik," ucapnya.

Ahok juga menuding anggaran siluman itu tak hanya terjadi di anggaran Dinas Pendidikan DKI tetapi juga dinas lainnya. Seperti Dinas Kesehatan maupun Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, ataupun Dinas Pariwisata. Karena hal itu lah Ahok ngotot untuk menggunakan sistem e-Budgeting yang bisa mengunci anggaran agar tak ada lagi anggaran siluman.

Berikut 19 anggaran tambahan di Dinas Pendidikan DKI, yang ditunjukan oleh Ahok:

Profesional development for teacher melalu pelatihan guru ke luar negeri senilai Rp 25,5 miliar

Pengadaan alat peraga pendidikan anak usia dini bantuan untuk PAUD senilai Rp 15 miliar

Pengadaan peralatan Audio Class SD senilai Rp 4,5 miliar

Pengadaan peralatan Audio Class SMA/SMK senilai Rp 3 miliar

Pengadaan peralatan Audio Class SMP senilai Rp 3,5 miliar

Pengadaan perangkat sains bidang teknologi rekayasa untuk SMK Negeri 1 Jakarta Pusat senilai Rp 3 miliar

Pengadaan perangkat sains bidang teknologi rekayasa untuk SMKN 26 Jaktim senilai Rp 3 miliar

Pengadaan perangkat sains bidang teknologi rekayasa untuk SMKN 29 Jaksel senilai Rp 3 miliar

Pengadaan perangkat sains bidang teknologi rekayasa untuk SMKN 34 Jakpus senilai Rp 3 miliar

Pengadaan perangkat sains bidang teknologi rekayasa untuk SMKN 39 Jakpus senilai Rp 3 miliar

Pengadaan perangkat sains bidang teknologi rekayasa untuk SMKN 5 Jaktim senilai Rp 3 miliar

Pengadaan perangkat sains bidang teknologi rekayasa untuk SMKN 52 Jaktim senilai Rp 3 miliar

Pengadaan alat percepatan peningkatan mutu pembelanjaran e-smart teacher education untuk SDN kecamatan Cempaka Putih senilai Rp 4,9 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement