REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga tersangka korupsi suap migas dan tindak pidana pencucian uang, Fuad Amin Imron mengaku tak berencana mempraperadilankan KPK terkait penetapan tersangka mantan Bupati Bangkalan itu.
"Belum ada rencana sama sekali," kata putera Fuad Amin Imron, Moh Makmun Ibnu di Bangkalan, Rabu (4/3).
Makmun yang juga Bupati Bangkalan itu menyatakan keluarga telah sepakat memasrahkan kasus sang ayah ke proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya dalam acara tasyakuran dua tahun kepemimpinan dirinya sebagai bupati menggantikan ayahnya, Fuad Amin, Makmun sempat menyampaikan permohonan maaf atas kasus yang membelanggu ayah kandungnya itu.
"Atas nama pribadi, saya mohon maaf kepada semua masyarakat Bangkalan, apabila ayah saya, Fuad Amin punya salah kepada masyarakat," katanya.
Mantan Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Desember 2014 di rumah mewahnya di Jalan Letnan Mestu, Dusun Saksak, Kelurahan Kraton, Bangkalan.
Ketika ditangkap oleh petugas KPK, Fuad Amin menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan. Sejumlah pihak telah diperiksa terkait kasus ini, baik pejabat teras di lingkungan Pemkab Bangkalan, para camat, termasuk anaknya yang kini menjabat sebagai Bupati Bangkalan Moh Makmun Ibnu Fuad.