Sabtu 07 Mar 2015 16:40 WIB

Agung: Gugatan Kubu Ical Bertentangan dengan MPG

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ilham
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas IX Jakarta Agung Laksono menjalani sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas IX Jakarta Agung Laksono menjalani sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Golkar Kubu Munas Ancol, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan,  gugatan baru pihak Abu Rizal Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak tepat. Ia menilai dua hakim Mahkama Partai Golkar (MPG) secara tegas menyatakan sepakat terhadap pendapat dua hakim yang mengesahkan Munas Jakarta.

"Menurut pertimbangan hukum, ini berarti dua hakim tersebut  sepakat dengan dua hakim yang  mengabulkan gugatan pihak Agung Laksono.  Putusan Mahkamah Partai (MP) langsung mengikat berdasarkan ketentuan Undang-undang No 2/2011. Sehingga pernyataan Yusril tidak tepat jika putusan MP tersebut belum inkracht," kata Agun, Sabtu, (7/3).

Kecuali, kata dia, jika MP membuat persidangan MP tersebut menggunakan HIR sebagai hukum acaranya. "Hal yang kami utarakan ini berdasarkan gugatan kami yang ditolak di Pengadilan Negeri Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum."

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pusat sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta  Barat. Mereka memakai dasar hukum dalam UU No 2/11 yo UU No 2/2008 tentang  Parpol. Dengan demikian, kata Agung, gugatan baru di Pengadilan Negeri Jakarta  Barat harus dibatalkan karena bertentangan dengan UU No 02/2011 yo UU 02/2008. Putusan MP sudah  berkekuatan hukum tetap.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement