Selasa 10 Mar 2015 17:20 WIB

BNN Musnahkan 2,5 Ton Ganja

Pemusnahan narkoba berupa ganja.
Foto: Prayogi/Republika
Pemusnahan narkoba berupa ganja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 2,5 ton ganja, 9,7 kuintal sabu-sabu dan 1.490 butir pil ekstasi. Barang haram itu didapat dari hasil tindak pidana narkotika dalam tiga bulan pertama pada 2015.

BNN menyebutkan pemusnahan yang dilakukan BNN kali ini adalah yang ke lima kalinya pada 2015. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Garbage Plants Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta. Hal ini dilakukan karena jumlah barang sitaan yang didapat tergolong cukup besar.

Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, sebanyak 94.149,8 gram sabu-sabu berasal dari pengungkapan dua kasus. Kasus pertama adalah kerja sama BNN dengan Subden 2 Detasemen B Pelopor, Sat Brimob Polda NAD dan Polres Aceh Timur. Petugas berhasil mengamankan sejumlah 78.106,6 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam mobil Avanza.

Dari pengungungkapan kasus ini, petugas mengamankan lima orang laki-laki yang kini berstatus tersangka. Mereka berinisial DL (37 tahun), Warga Langsa Baro-Aceh Timur, HD (38), Warga Darul Aman-Aceh Timur, HS (36), Warga Bukit Mata Lhok Asahan-Aceh Timur US (43) dan SB (37), Warga Kec. Julok-Aceh. Kelimanya diamankan petugas di kawasan Desa Alue Bu, Kecamatan Pereulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Ahad (15/2) sekitar pukul 06.30 WIB.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 49,3 juta, tiga pucuk senjata api jenis pistol dalam bagasi mobil, satu pucuk M16 dengan beberapa peluru dan magazine di bawah kolong torrent. Petugas juga menyita beberapa aset milik tersangka di antaranya empat unit mobil mewah, tiga kendaraan alat berat, serta kebun karet seluas 323 Ha dan 312 ladang kebun. Seluruh aset tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pencucian uang terkait bisnis sabu-sabu yang mereka jalankan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui DL berperan sebagai distributor dan penyandang dana. Sedangkan HD, R (DPO) dan M (DPO) yang tinggal di Malaysia, bertugas mengambil barang dari Malaysia dengan menggunakan kapal nelayan. Kemudian HD memberikan barang tersebut kepada HS sebagai pengumpul. Sementara US dan SB bertugas mempersiapkan barang yang akan diedarkan.

Kasus berikutnya adalah hasil pengungkapan BNN, dimana telah diamankan sejumlah 16.043,2 gram sabu-sabu yang disembunyakan di dalam kereta dorong bayi.

Dari kasus tersebut petugas mengamankan seorang kurir wanita berinisial F (35), warga Kelurahan Ngedukelu, Kecamatan Bajawa, Nusa Tenggara Timur. F diamankan petugas di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (16/2), saat membawa 17 set kereta dorong dengan menumpang pick up. Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan belasan ribu gram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam 15 set kereta dorong.

Kepada petugas, F mengaku diperintah oleh seseorang untuk menjemput paket kereta dorong asal Cina tersebut. F yang saat ini bermukim di Pakusari, Jember, Jawa Timur, berangkat ke Jakarta untuk mengambil paket dan menunggu perintah selanjutnya. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Dalam kurun waktu tiga bulan, BNN telah berhasil memusnahkan sedikitnya 2.541,8 Kg ganja, 973,6 kg sabu dan 1.490 butir pil ekstasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement