REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII), Eko Riyadi menyayangkan terjadinya kasus nenek Asyani. Menurutnya hal itu merupakan cermin sikap negara yang tak pro pada rakyat kecil.
Eko menyebutkan sebagai rakyat kecil harusnya nenek Asyani dilindungi hak hak ekonominya. Dia menyebutkan ini berdasarkan Pasal 34 ayat 1 kalau fakir miskin dilindungi Negara.
"Sekarang kan tidak, justru malah nenek asyani dituntut ke jalur hukum," ujarnya, Jumat (13/3).
Ia menjelaskan kasus nenek Asyani skalanya tergolong kecil. Ini bisa dijadikan pertimbangan bagi penegak hukum yang ada agar tak membawa kasus ini ke pengadilan.
"Kasus pidana besar saja bisa selesai dengan cara kekeluargaan. masak kasus kecil tidak bisa," katanya.
Sebelumnya nenek Asyani alias Bu Muaris, warga Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, harus berurusan dengan aparat berwajib setelah dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani.
Asyani dituduh mencuri kayu yang ditebang suaminya sendiri, yang bernama Sumardi sekitar lima tahun lalu di lahan milik sendiri.