REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kasus yang menimpa Nenek Asyani (63) dinilai tidak perlu sampai ke persidangan. Pasalnya, kasus Nenek Asyani bukan merupakan tindak kejahatan yang sangat serius.
Hal itu dikemukakan oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siti Noor Laila. Menurutnya, kasus pencurian yang menimpa Nenek Asyani perlu didalami lebih lanjut apakah termasuk ke dalam illegal logging, karena Asyani hanya mengambil tujuh buah batang kayu.
"Memang ada beberapa hal yang patut disesalkan karena tampaknya ini merupakan kasus kecil yang seharusnya bisa diselesaikan di luar konteks hukum," ujar dia, saat dihubungi ROL, Jumat (13/3).
Atas kasus yang menimpanya itu, Asyani sudah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Situbondo. Pun sejak 15 Desember lalu, Asyani sudah dipenjarakan pihak berwajib. Selain terdakwa Asyani, kasus itu menyeret menantunya bernama Ruslan (23), tukang kayu Cipto (43), dan pengemudi pick up Abdus Salam (23).
Laila mengatakan, kasus Asyani sebenarnya dapat diselesaikan melalui cara-cara kekeluargaan. Kepolisian bisa melakukan mediasi atau melakukan komunikasi secara persuasif dengan kedua belah pihak.
"Intinya seharusnya penegak hukum lebih bisa melakukan pendekatan-pendekatan persuasif, kecuali memang itu masuk dalam kategori kejahatan," jelasnya.
Nenek Asyani alias Bu Muaris, warga Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, harus berurusan dengan aparat berwajib setelah dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani. Asyani dituduh mencuri kayu yang ditebang suaminya sendiri, yang bernama Sumardi sekitar lima tahun lalu di lahan milik sendiri.