Kamis 19 Mar 2015 09:31 WIB

Laporan Hakim Sarpin Masih Terus Diproses

Hakim Sarpin Rizaldi.
Foto: Republika/Umi Fadilah
Hakim Sarpin Rizaldi.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto mengatakan akan terus memproses kasus yang dilaporkan Hakim Sarpin karena pengaduan belum dicabut. Sarpin mengajukan gugatan atas pencemaran nama baik kepada sejumlah pihak dari institusi Universitas Andalas.

"Kasus ini adalah delik aduan, kalau aduan itu tidak dicabut, pihak Kepolisian tidak punya dasar untuk menghentikan proses pemeriksaan," kata dia di Padang, Kamis (19/3).

Menurut dia, hingga hari ini, Hakim Sarpin belum mencabut pengaduan terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik itu. Ia menyebutkan saat ini pihaknya masih mendalami laporan Hakim Sarpin dengan pemanggilan saksi-saksi.

"Sudah ada beberapa saksi yang dipanggil," ujarnya. Dia menegaskan proses kasus itu akan dihentikan segera bila Hakim Sarpin mencabut laporannya.

Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi dan dosen hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Feri Amsari dan Charles Simabura telah berdamai berkat mediasi Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unand. Sekjen Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unand Unand, Yose Mirza mengatakan pertemuan dilakukan pada 12 Maret 2015.

Perseteruan kedua belah pihak dimulai saat dosen hukum Unand, Feri Amsari dan Charles Simabura mengatakan Hakim Sarpin dibuang secara adat dari alumni Hukum Unand Unand karena keputusannya dinilai kontroversial di praperadilan Komjen Budi Gunawan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement