REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana resmi ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Penetapan tersangka terhadap Denny terkait kasus Payment Gateway.
Hal tersebut dikatakan Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (24/3). "Prof DI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pelaksanaan Payment Gateway di Kemenkum HAM 2014," ujar Rikwanto, Selasa (24/3).
Menurut Rikwanto, tersangka Denny dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Jumat (26/3). Sebelumnya, delapan tim kuasa hukum Denny mendatangi Bareskrim untuk memastikan pemanggilan terhadap kliennya. Tim kuasa hukum juga mengklarifikasi berbagai pemberitaan di sejumlah media yang menyudutkan kliennya.
Seperti diketahui, Payment Gateway merupakan program pembuatan paspor elektronik di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM. Proyek ini dimaksudkan untuk mempercepat proses dan mencegah praktek pungli. Penyidik Bareskrim mengatakan ada kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 32,4 miliar.