REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perintah Presiden Jokowi untuk segera melepaskan Novel Baswedan, harus dipatuhi Polri sebagai aparat pemerintah dalam penegakan hukum. Kepatuhan penting untuk menciptakan kondisi kondusif dan harmonis antara Polri dengan KPK.
"Presiden ingin semua lembaga penegakkan hukum bekerja sama , bersinergi dan menjaga harmonisasi. Bukannya malah membuat situasi tambah kisruh, " ujar Budi Arie Setiadi, Ketua Umum PROJO (Pro Jokowi), Sabtu (2/5).
Projo mengaku prihatin terhadap penahanan penyidik KPK Novel Baswedan oleh Polri. Sebelumnya, Novel ditersangkakan terkait dengan dugaan kekerasan saat bertugas sebagai polisi di Lampung tahun 2004.
"Polri harus membantu KPK serius dan bekerja keras dalam upaya pemberantasan korupsi, bukan malah menghambat nya. Rakyat sudah cerdas dan mulai bosan dengan tindakan dan upaya memperlemah KPK, " ujar Budi.
Menurutnya, kalau sampai polisi tidak mematuhi perintah presiden, dapat disimpulkan telah terjadi insubordinadasi dan pembangkangan. Menurutnya, oknum polisi seperti itu harus di copot karena merusak lembaga kepolisian.