REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Bupati Bangkalan 2003-2013 dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan 2014-2019 Fuad Amin menerima uang sebanyak Rp 18,05 miliar dari kerja sama PT MKS dan PD Sumber Daya.
Ia mengatakan, selaku Bupati Bangkalan, terdakwa telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Selain itu, terdakwa memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy CO LTd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur dan pemberian uang kepada terdakwa tersebut masih terus berlanjut hingga terdakwa menjabat selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan.
Sidang kasus korupsi di Gedung Tipikor tersebut dihadiri ratusan pendukung Fuad yang berasal dari Bangkalan, beberapa di antara mereka menggunakan kaos bertulis Save Fuad Amin. Pulung menyebutkan bahwa uang itu diberikan oleh Direktur Human Resources Development PT MKS Antonius Bambang Djamiko, Managing Direktur PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto dan General Manager Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo.
Atas perbuatan tersebut jaksa mengenakan pasal 12 huruf b subsider pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b lebih subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagiamana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.