REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan menurunkan uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) untuk perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah.
Uang muka (down payment/DP) kendaraan roda dua atau roda tiga konvensional menjadi 15 persen dan syariah 10 persen. Uang muka kendaraan roda empat untuk tujuan produktif menjadi 15 persen baik konvensional maupun syariah. Sedangkan uang muka kendaraan roda empat untuk tujuan konsumtif menjadi 20 persen baik konvensional maupun syariah.
Direktur Utama Adira Finance Willy Suwandi Dharma mengatakan, dengan penurunan uang muka KKB diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit perusahaan pembiayaan.
Dia menyambut baik aturan tersebut. Willy berharap aturan tersebut sedikit banyak bisa membantu kinerja Adira Finance. Walaupun perusahaan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kualitas aset.
"Pertumbuhan kredit mungkin sedikit banyak akan terbantu. Walaupun tetap kita menjaga prinsip kehati-hatian dalam situasi dimana inflasi masih cukup tinggi dan daya beli agak menurun," jelas Willy kepada Republika di Hotel Shangri La Jakarta, Selasa (7/7) petang.
Dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang melambat, Willy memperkirakan adanya revisi target pertumbuhan kredit Adira Finance. Ditargetkan total pembiayaan sampai akhir tahun 2015 di kisaran Rp 30 triliun sampai Rp 34 triliun. Selain itu, rasio kredit macet (NPL) dijaga agar jangan sampai di atas 2 persen.
"Semester dua kita harapkan kalau pemerintah mulai mencairkan anggaran lebih banyak, investasi, mudah-mudahan bisa lebih baik," imbuhnya.
Hingga kuartal I-2015 penyaluran kredit Adira Finance tercatat senilai Rp 7 triliun. Sedangkan laba bersih tercatat sebesar Rp 75 miliar pada kuartal I-2015. Penjualan wholesale nasional untuk sepeda motor baru mencapai 1,6 juta unit pada kuartal I-2015. Sedangkan penjualan wholesale nasional mobil mencapai 282 ribu unit pada periode yang sama.