Kamis 23 Jul 2015 19:12 WIB

KPU Persilakan Pihak yang Ingin Gugat Revisi PKPU Pencalonan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Tahapan Pelaksanaan Pemilu. (dari kiri) Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, dan Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat diskusi di KPU, Jakarta, Selasa (30/6).
Foto: Republika/ Wihdan
Tahapan Pelaksanaan Pemilu. (dari kiri) Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, dan Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat diskusi di KPU, Jakarta, Selasa (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilahkan jika ada pihak yang akan menggugat terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 atas perubahan PKPU 9 Tahun 2015 tentang pencalonan. Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Ferry Rizkiyansyah terkait gugatan yang diajukan DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya.

 

“Bagi kita, proses gugat menggugat kan sangat konstitusional. Tidak apa-apa, kan banyak juga yang menggugat, tak hanya UU yang digugat ke MK karena melangkahi UUD,” ujarnya kepada wartawan di KPU Pusat, Jakarta, Kamis (23/7).

 

Menurutnya, gugatan tersebut merupakan hak konstitusional warga negara terkait aturan yang diberlakukan. KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah berupaya semaksimal mungkin dalam menyusun peraturan yang tentu rujukannya berasal dari Undang-undang.

 

“Tapi kalau dirasakan bertentangan, ya silahkan, kita tidak dalam posisi melarang atau membolehkan juga, ya itu hak konstitusional warga lah. Bahwa ada kohesi-kohesi, ya itu bisa jadi kohesi di belakang,” ujarnya.

 

Adapun pasal yang akan dijuridis review dalam PKPU 12/2015 tersebut yakni pasal 89 ayat 1 yang menyatakan "Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari".

Selanjutnya, pada ayat 2 pasal 89 berbunyi "Dalam hal sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan Pemilihan diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya".

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement