Kamis 23 Jul 2015 19:12 WIB

KPU Persilakan Pihak yang Ingin Gugat Revisi PKPU Pencalonan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Tahapan Pelaksanaan Pemilu. (dari kiri) Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, dan Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat diskusi di KPU, Jakarta, Selasa (30/6).
Foto: Republika/ Wihdan
Tahapan Pelaksanaan Pemilu. (dari kiri) Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, dan Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat diskusi di KPU, Jakarta, Selasa (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilahkan jika ada pihak yang akan menggugat terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 atas perubahan PKPU 9 Tahun 2015 tentang pencalonan. Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Ferry Rizkiyansyah terkait gugatan yang diajukan DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya.

 

“Bagi kita, proses gugat menggugat kan sangat konstitusional. Tidak apa-apa, kan banyak juga yang menggugat, tak hanya UU yang digugat ke MK karena melangkahi UUD,” ujarnya kepada wartawan di KPU Pusat, Jakarta, Kamis (23/7).