REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Istimewa Yogyakarta berencana mengajukan upaya "judicial review" terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berpotensi mengakibatkan pilkada ditunda.
"Kami akan mengajukan judicial review atau mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) karena ini merugikan rakyat," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DIY, Bambang Praswanto dalam jumpa pers di Yogyakarta, Selasa.
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan bahwa bila sampai akhir waktu pendaftaran hanya ada satu pasangan, maka pendaftaran akan diperpanjang 10 hari, kemudian 3 hari.
Menurut Bambang, peraturan tersebut akan berpotensi menimbulkan kekosongan kepemimpinan daerah terlalu lama, sebab jika kabupaten tertentu tidak memenuhi ketentuan pilkada tahun ini maka akan berpotensi ditunda hingga 2017.