REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima resmi menetapkan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember mendatang. Hal itu berdasarkan keputusan KPU Bima No, 31/Kpts-Pilkada/KPU-Kab-017.433852/Tahun 2015.
"Saya jelaskan, pengundian nomor urut sudah dilakukan untuk keempat pasangan calon," ujar Komisioner KPU Bima, Muhammad Waru kepada Republika melalui sambungan telepon, Selasa (25/8).
Ia menuturkan, pasangan calon Abdul Khayir dan Abdul Hamid mendapatkan nomor urut satu yang merupakan calon perseorangan. Pasangan calon Ady Mahyudi dan Zubair yang diusung PAN, PKB dan PBB mendapat nomor urut kedua.
Sementara, pasangan Syafrudin dan Masykur yang diusung oleh Nasdem, PDIP dan Demokrat mendapatkan nomor urut tiga dan pasangan calon Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan M Noer mendapatkan nomor urut empat.
Waru mengatakan, selanjutnya dilakukan penandatangan deklarasi kampanye damai. Selain itu, sesuai tahapan PKPU maka pasangan calon akan melakukan kampanye mulai 27 Agustus sampai 5 Desember.
Dirinya berharap agar proses tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima bisa berjalan lancar, aman dan damai. Dimana, semua tidak terlepas dari partisipasi pasangan calon sendiri. Tidak hanya itu, masyarakat Bima memiliki peran aktif untuk menyukseskan pilkada Bima. "Kami berharap pasangan calon untuk bisa sama-sama menjaga pesta demokrasi ini," ungkapnya.