REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama beserta jajaran pejabat pemerintah provinsi menggelar rapat pengarahan percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam rapat disebutkan masih banyak pejabat DKI yang ketakutan mengeksekusi anggaran karena berbagai permasalahan.
Ketakutan pemangku kebijakan berakibat penyerapan APBD DKI Jakarta baru 19,2 persen terhitung hingga 21 Agustus 2015. Dalam pertemuan, Gubernur Basuki meminta Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) untuk menceritakan keluhan yang menyebabkan alokasi anggaran macet.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Ratna Diah Kurniati mengakui banyak ancaman laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang membuat pihaknya ketakutan untuk mengeluarkan anggaran. Ratna merasa tidak nyaman untuk bekerja karena ancaman-ancaman laporan ke kepolisian atau kejaksaan.
"Banyak laporan, LSM-LSM yang ingin melaporkan ke Polda atau kejaksaan. Kami mohon untuk diteliti dulu jangan langsung ditindaklanjuti. Mungkin itu yang membuat kita tidak nyaman," katanya dalam rapat yang digelar di Ruang Pola Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).
Ratna menyebut dengan adanya reformasi keterbukaan publik membuat pihaknya tidak maksimal dalam bekerja. Sedikit-sedikit kegiatannya dicurigai dan berlanjut pelaporan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ihsan Yogi Hasibuan yang hadir menanggapi tanggapan Kadis Pertamanan. Ihsan mengatakan laporan masyarakat memang sudah seharusnya ditindaklanjuti. Laporan yang masuk tetap harus ada pertanggungjawabannya.
Namun, kata dia, pihaknya tentu akan menganalisa lebih lanjut untuk membuktikan laporan tersebut. Kejati tidak akan sembarang menerima laporan yang berkaitan dengan nama baik orang lain. Jika memang tidak terbukti, maka laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
"Kalau memang nggak ada, ya kami hentikan. Kalau kejaksaan kan bisa kami hentikan kasus. Tapi kalau memang ada indikasinya kenapa kami diamkan," ujar Ihsan.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian juga memberikan solusi atas ketakutan SKPD akan gangguan ancaman. Tito mengatakan, pihaknya akan membantu untuk tidak mengekspos laporan yang bisa berakibat dugaan buruk publik kepada yang bersangkutan.
"Saya akan kumpulkan satuan untuk menyerukan kalau ada laporan dari LSM, satu prinsipnya kegiatannya penyelidikan kita upayakan tidak menimbulkan ketakutan, tidak terekspos di media massa," jelas mantan Kapolda Papua itu.
Tak hanya Ratna, Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Irwandi juga menceritakan keluhannya soal anggaran. Irwandi menyebut banyak larangan-larangan yang berhubungan dengan penyewaan alat yang mendukung program dinasnya.
Larangan ini yang disebutnya menjadi ganjalan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengeksekusi APBD yang sudah tersedia. Misalnya dalam penyewaan tenda guna keperluan pekerjaan Dinas KUMKMP.
"Kita tidak boleh ada sewa tenda, sedangkan kita kegiatan harus ada sewa tenda. Nah di situ dilarang," keluhnya.
Namun dalam rapat tersebut, keluhan Irwandi justru ditanggapi Gubernur Ahok dengan keheranan. Ahok justru menanggapi dengan istilah sudah kebelet buang air baru bangun toilet.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, seharusnya pernyataan semacam itu diungkapkan sejak awal tahun. Bukan di pertengahan menjelang habis tahun. "Kenapa nggak dari Januari ditanya. Kalau nggak boleh sewa tenda beli tenda," pungkas Ahok.
Ia menyebut DKI Jakarta kaya akan anggaran yang bisa digunakan untuk membeli keperluan program yang dijalankan SKPD. Wajar saja jika dilarang, apalagi sewanya terbilang besar.
Dia menambahkan, penyewaan alat rawan akan permainan yang menyebabkan kerugian dana daerah. Padahal, anggran bisa dipergunakan untuk kepentingan yang lainnya.
DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah dengan penyerapan anggaran terendah. Ahok menyebut bukan hanya karena ketakutan para SKPD, tapi juga banyak harga satuan yang dinaikkan. Sehingga memerlukan pembahasan perubahan.
Dirinya dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat sama-sama mengimbau agar SKPD tidak ketakutan dalam mengeksekusi anggaran. Djarot juga mengingatkan pejabat memiliki kewenangan perlindungan hukum lewat UU Nomor 30 Tahun 2014 dalam pengambilan kebijakan untuk publik.