Rabu 09 Sep 2015 06:30 WIB

FITRA: DPR tak Berwenang Datangkan Investor ke Dalam Negeri

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Sekretaris Jenderal Fitra Yenny Sucipto.
Foto: Fitra
Sekretaris Jenderal Fitra Yenny Sucipto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) memandang DPR tidak berwenang mendatangkan investor ke dalam negeri. Berdasarkan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) maupun UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ranah mendatangkan investor bukan menjadi tugas DPR dan menjadi kewenangan eksekutif.

Apalagi jika persoalan investasi tersebut berkaitan dengan negara lain. Persoalan hubungan luar negeri dan diplomasi untuk menarik investor itu bukanlah kewenangan para wakil rakyat.

“Hubungan luar negeri tidak diwakili sepenuhnya oleh DPR. Paling tidak harus lakukan diskusi dengan anggota DPR lainnya,” ucap sekretaris jenderal FITRA Yenny Sucipto kepada republika.co.id.

Yang menjadi permasalahan adalah saat ini anggota DPR tidak satu suara menanggapi pertemuan pimpinan DPR dengan Donald Trump. Ikut berupaya menarik investor asing ke Tanah Air bukanlah sebuah dosa. Hanya saja batasannya harus jelas, tidak melebihi koridor-koridor dan aturan yang ada. Menarik investor dari luar negeri tidaklah mudah.

Pasalnya hubungan antarnegara tidak hanya bisa menggunakan satu lembaga saja. Publik, kata Yenny,  merasa tersakiti dan tidak percaya terhadap kinerja-kinerja DPR. “Saya pikir kunjungan kerja ini berada di luar koridor kewenangan DPR. Ini bisa dijadikan alat untuk melaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD),” ujar Yenny.

Menurut dia, kondisi ini bisa saja menjadi momen penuntutan penggantian kekuasaan di tampuk kepimpinan DPR. “Dapat dimanfaatkan oleh elit politik, tapi kalau memang kunjungan ini memang menabrak aturan mau bagimana lagi,” kata Yenny.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement