Senin 14 Sep 2015 11:30 WIB

Ini Penjelasan Resmi Setya Novanto Soal Pertemuan dengan Trump

Red: Bilal Ramadhan
Gambar Ketua DPR-RI Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon bersama Donald Trump di salah satu media sosial di Jakarta.
Foto:

Ia menegaskan bahwa konferensi pers tersebut belum dalam tahap kampanye. Meski demikian, dia mengaku memahami pandangan publik, baik yang menganggap terjadi dugaan pelanggaran kode etik maupun yang memandang dalam batas kewajaran.

Novanto juga telah membaca berita bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan telah menetapkan pertemuannya dengan Donald Trump sebagai perkara tanpa pengaduan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Demikian pula, sebagaimana termaktub dalam Pasal 9 Peraturan DPR RI No. 2/2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.

"Tentu saja, Mahkamah Kehormatan Dewan memiliki mekanisme tersendiri dalam memandang sebuah perkara tanpa pengaduan. Oleh karena itu, saya menyerahkan sepenuhnya pada Mahkamah Kehormatan DPR RI dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya dalam melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang saya lakukan," jelasnya.

Novanto berjanji akan kooperatif sesuai dengan Peraturan DPR RI No. 2/2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI jika sekiranya dirinya diharapkan hadir dalam rangka memberikan keterangan tentang dugaan pelanggaran itu.

"Tentu saja, saya memandang pertemuan dengan Donald Trump masih dalam batas kewajaran, bukan merupakan sebuah pelanggaran kode etik," katanya.

"Meski demikian, sekali lagi, saya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Mahkamah Kehormatan DPR RI selaku alat kelengkapan DPR RI yang memang bertugas menjaga kehormatan dan keluhuran martabat anggota DPR RI," ujarnya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement