Jumat 25 Sep 2015 22:30 WIB

Darmin: Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 2 Diluncurkan Akhir September

 Menteri Perekonomian Darmin Nasution berbicara saat diskusi dengan awak media di kantornya, Jakarta, Rabu (9/9).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Perekonomian Darmin Nasution berbicara saat diskusi dengan awak media di kantornya, Jakarta, Rabu (9/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution memastikan paket kebijakan ekonomi jilid dua untuk menjaga kinerja perekonomian nasional akan terbit paling lambat pada akhir September 2015.

"Kita usahakan akhir bulan ini (terbitnya)," katanya di Jakarta, Jumat (25/9).

Darmin menambahkan paket kebijakan yang akan terbit tersebut siap mendukung paket ekonomi yang telah diluncurkan sebelumnya. Namun, jumlah peraturan yang masuk tidak sebanyak paket yang terbit pada 9 September lalu.

"Pengalaman kemarin, terlalu banyak (peraturan yang terkena revisi). Kita tidak ingat satu per satu, akhirnya kita menjelaskannya tidak pernah lengkap. (Paket) nanti kita tidak akan terlalu banyak," katanya.

Selain itu paket kebijakan jilid dua bisa langsung beroperasional, tidak memerlukan proses deregulasi yang terlalu panjang di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, seperti paket kebijakan jilid pertama.

Hingga saat ini, sebanyak 16 Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang masuk dalam paket kebijakan jilid pertama, sudah selesai dibahas dan tinggal menunggu kelengkapan paraf menteri terkait dan persetujuan Presiden untuk ditetapkan.

Dalam tingkat kementerian dan lembaga, sebanyak 38 peraturan juga telah selesai dibahas. Khusus di level ini, aspek deregulasi tidak hanya berupa penyempurnaan maupun penyederhanaan pada peraturan awal namun juga penggabungan.

Penggabungan beberapa peraturan menjadi satu ini diharapkan bisa mengurangi beban regulasi akibat terlampau banyaknya peraturan yang sebenarnya bisa disederhanakan. Dengan demikian dari 38 peraturan tersebut, setelah dideregulasi jumlahnya menjadi 24 peraturan.

Salah satu peraturan hasil penggabungan tersebut adalah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tentang Kelembagaan Koperasi yang merupakan hasil dari penyederhanaan empat keputusan menteri dan satu peraturan menteri sekaligus.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid pertama yaitu sebanyak 134 daftar kebijakan deregulasi peraturan, yang dilakukan untuk mempercepat pengembangan ekonomi makro yang kondusif, menggerakkan ekonomi nasional, melindungi masyarakat berpenghasilan rendah serta menggerakkan ekonomi pedesaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement