REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Volume sampah organik berupa daun kering di Sleman bertambah pada musim kemarau ini. Namun sarana pengolahan kompos di daerah bagian utara DIY ini masih minim. Bahkan bisa dikatakan sangat kurang.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Persampahan dan air limbah, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sleman, Restuti menuturkan, selama tiga bulan terakhir sampah daun mengalami peningkatan. "Ya naiknya sekitar 25 sampai 50 persen dibandingkan saat musim hujan," ujarnya, Jumat (2/10).
Saat ini volume sampah yang ditangani UPT Pelayanan Persampahan dan Air Limbah Sleman sebanyak 6.104 meter kubik per bulan. Adapun peningkatan sampah daun pada musim kemarau dikarenakan kondisi pohon yang meranggas. Sehingga daun-daunnya berguguran.
Meskipun begitu, Restuti menilai penambahan itu tidak signifikan dari segi berat. Karena massa daun ringan. Sedangkan pada musim hujan, volume sampah daun lebih sedikit tapi massanya lebih berat karena mengandung air.
"Selama ini sampah lebih banyak yang anorganik seperti plastik. Sampah organik seperti daun dikelola jadi kompos. Tapi pengelolaan kompos di depo masih terbatas," terangnya.
Ia menyampaikan, dari 13 depo sampah di Sleman, hanya satu yang memiliki pengolahan kompos. Antara lain depo sampah Tridadi, Sleman. Hal tersebut bukan tanpa alasan, melainkan karena di depo lain sarana prasarana seperti listrik dan sumber air belum tersedia.
Hingga sekarang pemilahan sampah di depo masih mengandalkan pemulung. Itu pun masih sebatas pada sampah yang dapat dijual kembali seperti botol dan kaleng. Sampah sisa pemilahan biasanya langsung dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Piyungan.
Pemkab Sleman sendiri fokus pada pembersihan sampah di tempat umum. Terutama di lingkungan kantor Pemkab. Dalam sehari dilakukan penyapuan serta pengambilan sampah setiap pagi dan sore. Aktivitas tersebut melibatkan 180 petugas sapu dan pengangkut sampah.
Sementara itu Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sleman, Indra Darmawan mengemukakan bantuan bagi kelompok pengelola sampah mandiri tahun ini harus ditiadakan. Seperti gerobak sampah dan alat-alat kebersihan.
"Bantuan peralatan itu dalam bentuk hibah. Jadi dengan munculnya peraturan penerima hibah harus berbadan hukum, anggaran program itu tidak bisa dicairkan," katanya.