Ahad 29 Nov 2015 12:45 WIB

Menteri Susi Ingin Semua Nelayan Dapat Asuransi Jiwa

Nelayan
Foto: Eric Ireng/Antara
Nelayan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menginginkan semua nelayan tradisional yang melaut di kawasan perairan Indonesia dapat memperoleh asuransi jiwa sebagai jaminan bagi anggota keluarganya bila terjadi kejadian yang tidak diinginkan saat menangkap ikan.

"Nelayan yang memiliki asuransi jiwa selama melaut akan merasa memiliki perlindungan dan keluarga yang ditinggalkan akan memperoleh jaminan uang santunan jika keluarga mereka yang berprofesi sebagai nelayan mengalami musibah atau kecelakaan kerja saat melaut," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rilis, Ahad (29/11).

Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan meminta kepada para pemilik kapal untuk memenuhi aturan pemberian asuransi jiwa kepada nelayan atau Anak Buah Kapal (ABK).

Hal itu, ujar dia, juga menguntungkan para pemilik kapal jika terjadi kecelakaan, mereka tidak perlu mengeluarkan uang yang besar untuk membayar santunan kepada keluarga ABK karena sudah tercakup oleh pihak asuransi.

Bahkan, Susi menegaskan jika pemilik kapal tidak mau mendaftarkan ABK-nya memiliki BPJS dan asuransi jiwa tersebut, ia tak akan segan untuk tidak mengeluarkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) kepada pemilik kapal.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengapresiasi rencana sejumlah lembaga pemerintah guna memformulasikan perlindungan sosial bagi nelayan dan anggota keluarganya di berbagai daerah di Tanah Air.

"KNTI menyambut baik rencana Kemenko Maritim dan BPJS Ketenagakerjaan mendorong formulasi perlindungan sosial kepada keluarga nelayan," kata Ketua Umum KNTI M Riza Damanik, Senin (16/11).

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement