REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan rekaman asli Freeport tidak bisa dipinjamkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Sikap ini juga sudah disampaikan pula kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan.
"Memang kemarin (14/12), Menkopolhukam bertanya ke saya, kalau kita pinjam, kan tanpa ada persetujuan. Dia bisa memahami itu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat konferensi pers Rakernas Kejaksaan Tahun 2015 di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejagung, Ragunan, Jakarta, Selasa (15/12).
Ia menambahkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin telah menitipkan telepon seluler yang digunakan untuk merekam percakapan dengan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) dan pengusaha minyak M Riza Chalid ke Kejagung. Selanjutnya, kata dia, Presdir PT Freeport Indonesia tidak ingin meminjamkan rekaman tersebut kepada siapapun termasuk MKD.
"Kita sudah nyatakan alat perekam itu untuk sementara dititipkan pada kita. Jadi bukan kewenangan kita. Sementara pemilknya tidak setuju dan tidak memperkenankan dipinjam oleh siapapaun," katanya.
Sebelumnya, MKD mendatangi Gedung Bundar atau Gedung JAM Pidsus untuk meminta rekaman perbincangan seputar kasus Freeport, namun Kejagung tidak menyerahkannya karena mendapatkan amanat dari pemilik rekaman itu agar tidak meminjamkan kepada siapapun. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arminsyah, menyatakan pihaknya tidak akan meminjamkan rekaman asli antara Setnov, Riza, dan Maroef.
"Kan sudah memberi keterangan. Kita menjelaskan, bahwa ini titipan dari Maroef ke kita. Bahwa surat pernyataan yang menerangkan bahwa tidak mengizinkan dipinjamkan kepada siapapun," katanya.